JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari hukuman mati.
Vonis yang dijatuhkan terhadap oknum Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh Praka Jasmowir lebih rendah dari tuntutan oditur militer.
Ketiga terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup.
"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Sering Pura-pura Jadi Polisi untuk Gerebek Toko Obat Ilegal
Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Rudy mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga terbukti menculik korban yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Rudy.
"Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," sambung dia.
Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Vonis 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur
Vonis ini diketahui berbeda dari tuntutan oditur militer dalam sidang pada Senin (4/12/2023) lalu.
Menggunakan dakwaan yang sama, oditur militer sebelumnya menuntut tiga terdakwa dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Dalam sidang pembacaan vonis, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan, kesatu, bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Rudy.
Pertimbangan kedua yang membuat majelis hakim meringankan hukuman adalah faktor kejujuran.
"Kedua, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan," ungkap Rudy.