DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian sektor Pancoran Mas Kota Depok menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Doni Riswandi (42) dan Memet Risman (35), Senin (18/12/2023).
Kedua tersangka memiliki modus berbeda dalam melancarkan aksinya itu.
Salah satunya Doni, ia diamankan polisi usai membawa kabur motor milik teman tongkrongannya dengan modus pura-pura meminjam kendaraan roda dua itu untuk membeli minuman beralkohol.
Pencurian ini terjadi pada 27 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Ruchyat menjelaskan, awalnya korban berboncengan dengan tersangka untuk membeli minuman beralkohol di warung.
Baca juga: Pria di Depok Pinjam Motor Teman untuk Beli Miras, Ujungnya Malah Bawa Kabur sampai Cirebon
"Sesampainya di sana, minuman itu tidak ada, lalu timbul niat (tersangka) untuk memiliki sepeda motor korban," ungkap Ruchyat dalam konferensi pers di Mapolsek Pancoran Mas Depok, Senin (18/12/2023).
Karena minuman yang dimaksud tidak ada, Doni beralasan ingin mencarinya di warung lain. Ia pun meminjam motor korban, dan meminta korban menunggu saja.
Setelah menerima kunci motor dari korban, Doni malah tancap gas menggunakan motor tersebut hingga kampung halamannya di Cirebon dan tak kunjung kembali.
Korban yang sadar motornya sudah dibawa kabur melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pancoran Mas.
Setelah penyelidikan berlangsung, Doni dan motor tersebut akhirnya diamankan polisi di kawasan Cirebon.
Akibat perbuatannya, tersangka Doni dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP atas kasus penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara
Lain halnya dengan Memet yang punya modus berbeda saat melarikan motor targetnya.
Menurut keterangan Ruchyat, Memet yang berprofesi sebagai teknisi honor KRL melancarkan aksinya dengan cara merusak kabel kunci kontak pada motor.
"Modus operandi, yang bersangkutan melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan cara merusak kabel kunci kontak yang sebelumnya tersusun rapi," jelas Ruchyat dalam kesempatan serupa.
Baca juga: Lilitan Utang Buat Teknisi KRL di Depok Nekat Curi Motor dengan Modus Baru
Bahkan, cara ini kata Ruchyat terbilang baru dalam kasus curanmor. Sebab biasanya pelaku akan menggunakan alat bantu berupa kunci-kuncian saja dalam aksinya.
"(Modus ini) baru saya temukan, denganerusak kabel kunci kontak. Kalau melihat CCTV durasinya lebih lama dibanding pakai (kunci) leter T," ungkap Ruchyat.
Atas perbuatannya itu Memet dikenakan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.