JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan tetap menilang mobil dengan nomor pelat dinas kode ZZ apabila ketahuan melanggar lalu lintas.
Kode ZZ merupakan pelat dinas pejabat eselon satu dan dua dari instansi atau kementerian, Polri, maupun TNI. Kode ini menggantikan kode RF.
"Yang sudah terdaftar pun tidak boleh melakukan pelanggaran, sama akan kami tilang," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Polantas yang Biarkan Motor Pelat Dinas Polri Terobos JLNT Diperiksa Propam
Polisi akan mengirimkan surat tilang itu kepada instansi terkait yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Misalnya, ada kendaraan pelat ZZD (kode pelat dinas TNI) yang masuk jalur Transjakarta tertangkap kamera tilang, kami akan kirimkan surat tilang ke Polisi Militer," terang Yusri.
Menurut Yusri, pelat nomor ZZ ini hanya diberikan untuk mobil dinas pejabat.
Maka dari itu, mobil pribadi lainnya tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ maupun dipindahkan.
"Apalagi mencoba satu nomor untuk beberapa kendaraan itu lebih ketahuan lagi dengan electronic traffic law enforcement (ETLE)," ucap Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Sindikat Pemalsu STNK dan Pelat Dinas Seharga Rp 55 Juta
Apabila pejabat ketahuan memindahkan pelat ZZ ke mobil yang tidak terdaftar database Polri, Yusri menegaskan, akan mencabut izin pelat tersebut.
"Kami akan cabut tidak boleh lagi menggunakan nomor khusus, mau instansi manapun," jelas Yusri.
"Kami akan rekomendasikan yang bersangkutan tidak boleh menggunakan nomor khusus," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.