JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menghormati langkah pihak kepolisian memberikan sanksi tilang kepada rombongan motor pengantar jenazah istri kliennya yang masuk Tol Jagorawi.
"Kami menghormati langkah dari pihak kepolisian yang sudah sesuai ketentuan dan bertindak proporsional," ujar Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Aziz menilai sanksi tilang tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Polisi Akan Tilang Rombongan Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab yang Masuk Tol
"Pandangan kami bahwa hal tersebut sudah dikenakan tindakan administratif dan peringatan, kami rasa hal tersebut sudah sesuai dan selesai," ucap Aziz.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman menyebut, rombongan pengendara motor di Tol Dalam Kota hingga Jagorawi, Minggu (17/12/2023), merupakan pengantar jenazah istri pimpinan eks FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadlun bin Yahya.
Latif mengatakan, rombongan pengendara motor bersama mobil jenazah yang membawa almarhumah masuk dari pintu tol Pejompongan.
"Nah, pada saat itu memang petugas yang ada di Pejompongan sudah mengingatkan (menghalau rombongan pengendara motor), tapi mereka tetap memaksakan," kata Latif.
Polisi pun mengejar untuk mengeluarkan ratusan pengendara motor itu melalui beberapa exit tol.
"Kami segera melakukan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut mulai dari Pancoran, terakhir sampai dengan Taman Mini, baru tuntas semuanya," terang Latif.
Latif menyayangkan hal ini. Menurutnya, pengendara motor seharusnya tahu tidak boleh masuk jalan tol.
"Masyarakat ini sangat saya sayangkan kenapa dilakukan, sementara aturan sudah jelas," jelas Latif.
"Ada aturan seharusnya tanpa dikasih tahu, tanpa dijaga ya seharusnya mereka tahu itu yang kita sayangkan," tutur dia.
Latif menuturkan bakal menindak tilang para pemotor ini yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Polisi: Rombongan Motor Terobos Tol Dalkot Adalah Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.