JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Nasdem Indra Charismiadji disebut telah merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perusahaan miliknya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Indra bersama rekan satu perusahaannya, Ike Andriani, disebut sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.
Baca juga: Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan
Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Hal itu terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.
"Yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ucap Mahfuddin.
Atas perkara ini, Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak 27 Desember 2023. Sedangkan Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Baca juga: Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses selanjutnya.
Atas hal ini, keduanya terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Indra Charismiadji, Politisi Nasdem yang Ditahan Kejaksaan
Serta Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.