JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 5,27 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta disebut tidak hadir saat hari pertama kerja usai libur pergantian tahun 2023-2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Maria Qibtya mengatakan, 3,62 persen ASN yang tidak hadir di antaranya memberi keterangan, sedangkan 1,65 persen dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait.
Sebanyak 3.62 persen ASN yang tidak hadir, dengan keterangan cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit dan lainnya.
Baca juga: 94,31 Persen PNS Pemprov DKI Masuk Kerja pada Hari Pertama Pascalibur Tahun Baru
"PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah itu nanti akan dikenakan sanksi," ujar Maria dalam keterangan tertulis Rabu (3/1/2024).
Maria mengatakan, pemberian sanksi kepada ASN yang tak hadir kerja tanpa keterangan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Tahapan yang dilakukan yaitu pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsung, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata Maria.
Meski beberapa ASN yang tak hadir hari pertama kerja, Maria memastikan, Satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sebagai fungsi dari pelayanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas.
Hingga kini, BKD DKI disebut belum menerima laporan mengenai adanya kendala pelayanan dari masyarakat.
"BKD menjamin pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," ucap Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.