Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Lantik 6 Anggota Dewan Pengganti dari Fraksi PKS, PSI dan Gerindra

Kompas.com - 08/01/2024, 14:27 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- DPRD DKI Jakarta melantik enam anggota dewan baru hasil pergantian antarwaktu (PAW) dari fraksi PSI, PKS, dan Gerindra dalam rapat Paripurna pada Senin (8/1/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Rany Mauliani.

"Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 2 dan 5 Januari 2024 yang lalu, telah menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah, janji," ujar Rany dalam rapat.

Baca juga: Pekan Depan, DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Paripurna PAW 3 Anggota Dewan

Setidaknya ada dua kader PSI yang dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Elva Farhi Qolbina untuk menggantikan posisi Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan Cornelis Hotman menggantikan Viani Limardi.

Sedangkan Elva Farhi Qolbina menggantikan posisi Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Kader Partai Gerindra, Munir Arsyad dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta untuk menggantikan Adi Kurnia Setiadi.

Dua kader PKS yang dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Ali Fikri Noor, menggantikan Muhayar dan Simon Lamakadu menggantikan Idris Ahmad.

"Kini dengan pengambilan sumpah atau janji tersebut, maka keanggotaan DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi PSI telah dapat terisi kembali," ucap Rany.

Baca juga: DPR Lantik 3 Anggota PAW, Salah Satunya Gantikan Hillary Brigitta Lasut

"Dalam kesempatan ini kami menyampaikan bahwa sebagai anggota DPRD, harus memiliki dedikasi untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta," sambung Rany.

Sebelumnya, Bamus DPRD DKI Jakarta menyetujui jadwal pelantikan tiga anggota dewan dari Fraksi PKS, Gerindra dan PSI.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6279 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Adi Kurnia Setiadi.

Kursi jabatan Adi diisi Munir Arsyad, berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-299 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra.

Sementara dari Fraksi PKS, terdapat Ali Fikri Noor yang diganti, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6636 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: 10 Anggota DPRD DKI dalam Proses PAW, Ditargetkan Selesai Januari 2024

"Ali Fikri Noor mengisi kekosongan kursi itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6637 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS," kata Wakil Ketua Bamus Khoirudin.

Sedangkan Fraksi PSI mengusung Simon Lamakadu menggantikan Idris Ahmad. PAW berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6627 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI.

Ketetapan itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6628 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com