JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu satu bandar berinisial ERL yang memasok narkoba ke Ibra Azhari (53).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ERL menjual sabu tersebut melalui tersangka lain, yakni ADR (27).
"Dari pengakuan saudara ADR bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Berulang Kali Konsumsi Narkoba, Ibra Azhari Terancam Dihukum Lebih Berat
Polisi turut menangkap kurir berinisial RIZ (24) di rumah kontrakannya di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di kontrakan ADR dan RIZ, penyidik menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 10,93 gram.
Barang bukti lainnya yaitu tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, satu bungkus koran berisi ganja seberat 21,10 gram, satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram, satu set alat isap sabu, timbangan digital warna silver.
Kemudian, ada satu pack plastik klip, dua korek api gas modifikasi, dan sebuah handphone berwarna biru.
Ibra ditangkap bersama kekasihnya, NDY (52), di apartemen wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Ibra Azhari Beli Sabu Rp 200.000 yang Dikemas di Bungkus Parfum
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu sisa pakai seberar 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu.
Polisi juga menyita satu klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai dan timbangan digital di kediaman NDY.
Kemudian, lima butir obat keras jenis alparazolam dan satu set alat isap sabu.
Ibra mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 200.000.
Para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Motif Ibra Azhari Konsumsi Sabu, Polisi: Ada Permasalahan Rumah Tangga
Ibra dan NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.