Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Bandar yang Pasok Narkoba ke Ibra Azhari

Kompas.com - 08/01/2024, 18:06 WIB
Ruby Rachmadina,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu satu bandar berinisial ERL yang memasok narkoba ke Ibra Azhari (53).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ERL menjual sabu tersebut melalui tersangka lain, yakni ADR (27).

"Dari pengakuan saudara ADR bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Berulang Kali Konsumsi Narkoba, Ibra Azhari Terancam Dihukum Lebih Berat

Polisi turut menangkap kurir berinisial RIZ (24) di rumah kontrakannya di Jakarta Timur.

Dari penggeledahan di kontrakan ADR dan RIZ, penyidik menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 10,93 gram.

Barang bukti lainnya yaitu tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, satu bungkus koran berisi ganja seberat 21,10 gram, satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram, satu set alat isap sabu, timbangan digital warna silver.

Kemudian, ada satu pack plastik klip, dua korek api gas modifikasi, dan sebuah handphone berwarna biru.

Ibra ditangkap bersama kekasihnya, NDY (52), di apartemen wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Ibra Azhari Beli Sabu Rp 200.000 yang Dikemas di Bungkus Parfum

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu sisa pakai seberar 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu.

Polisi juga menyita satu klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai dan timbangan digital di kediaman NDY.

Kemudian, lima butir obat keras jenis alparazolam dan satu set alat isap sabu.

Ibra mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 200.000.

Para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Motif Ibra Azhari Konsumsi Sabu, Polisi: Ada Permasalahan Rumah Tangga

Ibra dan NDY terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.

Sedangkan ADR dan RIZ terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com