JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah berupaya mempercepat proses sortir dan lipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Nelvia Gustina mengatakan, proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 ditargetkan selesai paling lambat 25 Januari 2024.
"Kami mengupayakan untuk mempercepat waktu penyelesaian sebelum tanggal (yang ditargetkan) itu," ujar Nelvia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Sortir-Lipat 7 Juta Surat Suara Pemilu 2024 di Jaksel Ditargetkan Rampung Akhir Januari
Proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 berlangsung di setiap gudang kantor KPU tingkat kabupaten/kota di Jakarta.
Saat ini, KPU DKI berkoordinasi dengan KPU di tingkat kabupaten dan kota di Jakarta untuk mempercepat sortir dan pelipatan surat suara.
"Kami berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian sortir lipat," ucap Nelvia.
Baca juga: KPU DKI Bakal Tambah Petugas untuk Percepat Sortir Lipat Surat Suara
Sementara itu, KPU DKI Jakarta mengerahkan 1.261 petugas untuk menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menerima 6.485.280 surat suara anggota DPRD DKI pada Pemilu 2024.
Nelvia mengemukakan, surat suara itu sudah mencapai 76,91 persen dari total yang dibutuhkan.
Baca juga: Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024 Bawa Berkah, Warga Bekasi Dapat Penghasilan Tambahan
"Per tanggal 2 Januari kemarin, untuk surat suara DPRD DKI yang diterima 6.485.280 dari total surat yang dibutuhkan 8.431.963," ujar Nelvia.
Selain untuk calon legislatif (caleg) DPRD DKI, KPU DKI juga menerima surat suara DPR RI. Total ada 8.431.963 surat suara caleg DPR RI untuk Pemilu 2024.
Surat suara anggota DPR RI yang diterima KPU DKI disebut telah memenuhi kebutuhan atau sudah 100 persen.
Adapun pemungutan suara Pilpres dan Pileg akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.