JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti proses penangkapan Saipul Jamil terkait penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Dia menilai, penangkapan yang dilakukan kepolisian bak aksi premanisme di jalanan.
"Apa yang dipertontonkan aparat berpakaian preman dengan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap saudara SJ, dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Dalam video yang viral, aparat diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada pedangdut tersebut.
Selain Saipul, sang asisten, yakni Steven mendapat perlakuan yang sama.
"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ dan pengemudi mobilnya," ungkap Poengky.
Dia menduga, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan mengenyampingkan asas praduga tak bersalah.
"Apalagi, ternyata setelah dilakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut ternyata saudara SJ negatif narkoba," imbuh dia.
Oleh sebab itu, Poengky menegaskan, penyidikan harus merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
Dia berpandangan, penyidik harus berhati-hati saat menangkap terduga pelaku.
"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," tutur Poengky.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan penyidik yang terlibat dalam penangkapan diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
Ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran prosedur penanganan saat petugas mengejar dan menangkap pelaku.
Namun, Syahduddi belum membeberkan pelanggaran yang dimaksud.
Baca juga: Pengamat: Polisi Langgar SOP dan Pertontonkan Sikap Arogan Saat Tangkap Saipul Jamil
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," terang Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).