Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Serahkan Penyelesaian Polemik Kampung Bayam ke Jakpro

Kompas.com - 12/01/2024, 20:01 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan seluruh proses penyelesaian polemik Kampung Susun Bayam (KSB) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Sudah diserahkan ke Jakpro untuk diselesaikan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota, Jumat (12/11/2024).

Joko enggan berkomentar lebih jauh soal masih adanya warga eks Kampung Bayam yang belum mau direlokasi, dan menuntut akses hunian di KSB.

Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam Minta Perlindungan Komnas HAM

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta tidak menutup mata soal keberadaan eks warga Kampung Susun Bayam yang belum direlokasi.

“Saya minta Pak Pj (Heru Budi) juga turun tangan segera supaya jangan terkatung-katung,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Menurut Syarif, perlu ada mediasi antara perwakilan warga dengan Jakpro selaku pengelola KSB.

Sebab, warga yang belum direlokasi ke Rusun Nagrak ini karena menuntut pemberian akses hunian di KSB.

“Terhadap yang sudah direlokasi, kami apresiasi. Tetapi yang belum direlokasi harus ada upaya mediasi. Mediasi itu jangan dicampur emosi,” ucap Syarif.

Sementara itu, PT Jakpro menilai bahwa eks warga Kampung Bayam sudah tidak berhak menghuni KSB. Sebab, para warga sudah mendapatkan kompensasi untuk menghuni Rusun Nagrak.

Baca juga: Kasus Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro Naik ke Tahap Penyidikan

“Bila perlu kedua belah pihak diundang ngopi di Balaikota. Saya mau tuh memediasi kalau diminta. Kalau diminta, ya,” kata Syarif.

Sebagai informasi, warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani memasang sejumlah spanduk di KSB.

Sejak 29 November 2023, mereka telah menghuni kampung susun itu secara paksa.

Spanduk-spanduk itu merupakan bentuk protes Kelompok Tani Kampung Bayam Madani atas hunian KSB yang tidak kunjung diserahkan kepada mereka.

Buntut aksi tersebut, PT Jakpro melaporkan sejumlah warga Kampung Bayam yang menghuni KSB ke polisi.

Terlapor disebut telah masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin. PT Jakpro pun melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Baca juga: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Tak Emosional Tangani Polemik Kampung Bayam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com