Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penadah Motor di Kembangan Simpan Hasil Curian dan Ganti Pelat Nomor di Banten

Kompas.com - 13/01/2024, 11:17 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua penadah sepeda motor curian berinisial SP dan NP di wilayah Lebak, Banten, Sabtu (6/1/2024).

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban berinisial ES.

Korban kehilangan sepeda motornya di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

"Korban memarkir sepeda motor di halaman rumahnya. Beberapa waktu kemudian, ketika korban keluar dari rumah, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi," ungkap Billy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Polisi: Begal di Kembangan Todongkan Badik untuk Ancam Korban

ES lantas melaporkan pencurian itu ke kantor polisi. Setelah menerima laporan korban, penyidik mendalami kasus tersebut untuk mengejar para pelaku.

"Keesokan harinya, Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 01.45 WIB penyidik berhasil mengamankan dua orang penadah barang hasil curian di Lebak, Banten," ujar Billy.

Polisi pun menggeledah rumah SP dan NP, lalu menemukan sepeda motor milik korban. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita pelat nomor palsu.

"Jadi pelat asli yang asalnya tertempel di sepeda motor milik korban, sudah dilepas oleh para tersangka tersebut. Diganti oleh pelat palsu," ucap dia.

Baca juga: Tertangkap di Kembangan, Seorang Begal Ditelanjangi dan Babak Belur Dihajar Massa

Billy menyebutkan, SP berperan sebagai penadah barang curian sekaligus mengganti pelat nomor.

Sementara itu, NP menjadi penadah dan bertugas membuang pelat nomor asli kendaraan yang dicuri.

"Untuk satu pemetik (pencuri) masih kami lakukan pencarian, dan sudah kami terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya. Untuk pemetiknya atas nama inisial LK," kata Billy.

Kini, SP dan NP telah ditahan di Mapolsek Kembangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Penadahan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com