JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) HAM bakal melakukan upaya mediasi setelah menerima surat aduan dari eks warga Kampung Bayam pada 9 Januari 2024 lalu.
"Ini pengaduannya baru kami terima dan sedang dianalisis untuk masuk ke bidang mediasi," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Hari menjelaskan, eks warga Kampung Bayam mengaku keberatan tentang biaya atribusi dan kejelasan tempat tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) yang kini jadi polemik.
"Mereka (eks warga Kampung Bayam) datang ke Komnas HAM, cerita bahwa mereka menganggap nilai sewa yang ditetapkan Jakpro terlalu tinggi, yaitu kisaran Rp 700.000, plus mereka juga butuh kejelasan tentang nasib mereka karena tidak bisa masuk," lanjut Hari.
Baca juga: Komnas HAM Terima Surat Aduan dari Eks Warga Kampung Bayam
Dalam dokumen surat yang diterima Kompas.com, eks warga Kampung Bayam memohon serangkaian upaya Komnas HAM untuk melindungi mereka.
"Kami mohon kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan, pendampingan, pengawasan dan penindakan atas peristiwa ini dengan selalu memperhatikan Hak Asasi Manusia warga kampung bayam yang dilanggar oleh PT Jakpro, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Resor Jakarta Utara," bunyi surat tersebut.
Di sisi lain, Jakpro juga telah melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Penyelesaian Polemik Kampung Bayam ke Jakpro
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.