BEKASI, KOMPAS.com - Dua tersangka prostitusi online, D (18) dan A alias Oma (52), ternyata menjual delapan perempuan lewat aplikasi kencan. Mereka sebelumnya diketahui menjual remaja berinisial A (15).
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, ada kurang lebih delapan korban lainnya yang berada di lokasi (Kost 28 di Pondok Gede)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
Firdaus menuturkan, selain A (15), ada satu korban lain yang masih di bawah umur. Keduanya dijual tersangka D lewat "dating app".
Baca juga: Kronologi Remaja di Bekasi Jadi Korban Prostitusi Online, Dijual Pria yang Dikenal dari Dating App
"Dua korban masih anak-anak, dan enam orang lainnya sudah dewasa," ujar dia.
Di Kost 28, para korban dipaksa melayani pria hidung belang atas suruhan dari kedua tersangka.
"Iya dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ. Kosnya ada 28 kamar, tapi hanya beberapa kamar yang digunakan, tidak semua," kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, dua tersangka bukan hanya memancing korban yang tinggal di Kota Bekasi, tetapi juga dari luar daerah.
Baca juga: Remaja di Bekasi Diimingi Kerja Bergaji Rp 2 Juta, Ternyata Dijebak Masuk Prostitusi Online
"Ada warga sekitar dan ada warga juga dari luar daerah (yang menjadi korban)," ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka disankakan Pasal 88 Jo 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," ujar Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, cara kedua tersangka merekrut para korban yakni dengan iming-iming liburan ke Bali dan mendapat pekerjaan.
Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D sebagai perekrut korban untuk dijual ke pelanggan lewat aplikasi pesan singkat.
"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, Kost 28 merupakan milik seseorang yang saat ini masih diselidiki secara mendalam.
"Pemiliknya ini mengaku tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka alias Oma," tuturnya.
Kasus tindak pidana perdagangan orang itu terbongkar karena orangtua A melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.