JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat bakal menggelar layanan "jemput bola" untuk tahanan yang berada di Polres maupun Polsek pada kontestasi Pemilu 2024.
Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti mengatakan, layanan jemput bola dilakukan karena Jakarta Barat tidak memiliki lembaga permasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).
"Jadi statusnya tahanan titipan," kata Istianti kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta Barat, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Urus Pindah TPS di KPU Jakpus Dibuka Hingga Tengah Malam
Menurut Isti, hal yang dilakukan pertama kali dalam layanan ini ialah memastikan tahanan-tahanan titipan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Jakarta Barat.
"Misal mereka masuk (tahanan), kami buat pindah memilih supaya bisa dilayani dengan TPS keliling, karena mereka tidak boleh keluar kan dari tahanan," jelas Istianti.
Setelah itu, mereka hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Warga yang Hendak Pindah Memilih Padati KPU Jakbar, Manfaatkan Hari Terakhir
"(Sedangkan) hak pilih mereka untuk pemilihan calon DPR dan DPRD nantinya akan hilang," jelas Isti.
Dari pengalaman pemilu sebelumnya, anggota TPS terdekat dari Polres, maupun Polsek di Jakarta Barat mendata para tahanan sesuai alokasi DPTb-nya.
"Jadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bersama pengawas TPS, datang memberikan surat suara ke tahanan, lalu diberikan kembali ke TPS," kata dia.
Baca juga: Banyak Warga Urus Pindah TPS untuk Mencoblos, Antrean di Kantor KPU Jakpus Mengular
Istianti mendata para tahanan mulai akhir Januari ini.
"Mungkin akhir bulan ini baru kami mulai, karena tahanan bisa sampai 7 Februari 2024," ungkap Isti.
Dalam hal ini, KPU Jakarta Barat telah menyiapkan 50.183 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
"Di tingkat kecamatan, kami baru saja menyelesaikan rekrutmen KPPS sejumlah 50.183 orang yang berhasil kami rekrut," kata Istianti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.