BEKASI, KOMPAS.com - Delapan korban muncikari A alias Oma (52) dipaksa melayani 128 pelanggan selama kurang lebih tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, ratusan pelanggan itu dicari D (18) melalui aplikasi kencan online.
"Hasil pemeriksaannya selama lebih kurang tiga bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu," ujar Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Remaja di Bekasi Jadi Korban Prostitusi Online, Ada Sosok Mami yang Pegang Bayaran
Firdaus menuturkan, tarif yang dipatok pelanggan mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 300.000. D mendapat upah Rp 50.000.
Jika dikalkulasikan, D mendapat upah Rp 6,4 juta dari pelanggan dalam kurun waktu tiga bulan.
"Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan D mendapatkan upah Rp 50.000 pertamunya," tuturnya.
Firdaus mengatakan, dari delapan korban itu, dua di antaranya masih berstatus di bawah umur.
"Dua korban masih anak-anak, dan enam orang lainnya sudah dewasa," ujar dia.
Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," ujar Firdaus.
Sebelumnya polisi mengungkap cara kedua tersangka merekrut para korban, yakni dengan iming-iming liburan ke Bali dan mendapat pekerjaan.
Baca juga: Kronologi Remaja di Bekasi Jadi Korban Prostitusi Online, Dijual Pria yang Dikenal dari Dating App
Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D sebagai perekrut korban untuk dijual ke pelanggan lewat aplikasi pesan singkat.
"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, Kost 28 merupakan milik seseorang yang saat ini diperiksa secara mendalam.
"Pemiliknya ini mengaku tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka alias Oma," tuturnya.
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini terbongkar karena orangtua salah satu korban, yakni A (15), melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.