JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Butet Kartaredjasa mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembalikan aturan penggunaan gedung pertunjukan yang berlaku pada zaman mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu disampaikan Butet ketika mengkritik kebijakan Pemprov DKI yang menaikan tarif sewa gedung pertunjukan di Jakarta.
“Seharusnya kembalikan pakai policy yang diberlakukan zaman Ali Sadikin. Itu policy Ali Sadikin yang berlangsung sampai Ahok. Itu tidak membebani seniman,” ujar Butet saat dihubungi Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan di TIM, Paling Mahal Rp 50 Juta Per Hari
Dia mencontohkan biaya penggunaan gedung-gedung pertunjukan di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dulu tidak memberatkan para pelaku seni dan budaya.
“Saat itu, misalnya TIM, itu adalah pusat kesenian, sifatnya investasi Sumber Daya Manusia (SDM). Seluruh pembiayaan itu di-cover APBD,” kata Butet.
Menurut Butet, kala itu penyewaan gedung pertunjukan ditanggung oleh APBD DKI Jakarta. Pelaku seni budaya hanya dibebani biaya operasional, misalnya untuk penggunaan AC, genset, jasa petugas kebersihan.
Bahkan, kata Butet, pegiat seni dapat membayar biaya operasional itu lewat skema bagi hasil penjualan tiket.
“Jadi lebih untuk fasilitas itu. Yang lainnya kayak gedung, listrik segala macam itu APBD. Sehingga tidak membebani seniman. Setelah Ahok itu, Anies mengubah,” kata Butet.
Butet berpandangan, kebijakan Pemprov DKI menaikan tarif sewa gedung pertunjukan di Jakarta dapat membebani para pegiat seni dan budaya, untuk menampilkan karyanya kepada publik.
“Dampaknya akan buruk karena kawan-kawan seni pertunjukan menjadi kehilangan ruang presentasi. Kalau mau mempresentasikan karyanya kan jadi butuh modal yang besar, karena harus menyewa,” ujar Butet saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Butet khawatir, kebijakan ini berpotensi menghambat perkembangan seni dan budaya. Sebab, tidak mudah bagi pegiat seni budaya mencari sponsor untuk menutupi kebutuhan penyelenggaraan.
“Itu hambatan, itu satu masalah. Wong kami cari sponsor kan enggak mudah. Itu satu masalah serius,” ucap Butet.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya Taman Ismail Marzuki (TIM).
Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya itu secara terperinci diumumkan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.
"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan dari unggahan pengumuman di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.