JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang semrawut di stick cone pembatas jalur sepeda permanen di Jalan Lintas Atas atau Flyover Rasuna Said, Kuningan, akhirnya dibenahi.
Sebelumnya, beberapa stick cone tersebut rusak akibat tak sanggup menopang bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter yang dipasang sebagai penyangga APK.
Pemasangan APK yang serampangan ini dikeluhkan pengguna jalan karena merusak pemandangan dan membahayakan lalu lintas.
Baca juga: Gerakan Pasang Stempel Tersangka Penusukan Pohon di APK Caleg Akan Diperluas ke Jakpus dan Jaksel
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengaku sudah menertibkan pemasangan APK tersebut.
“Kemarin karena ada perintah, kami langsung bergerak (melakukan penertiban), perintah dari Bawaslu,” ucap dia dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (16/1/2024).
Penertiban ini baru dilakukan setelah video APK semrawut di Flyover Rasuna Said itu viral di media sosial.
Nanto berdalih, penertiban baru dilakukan lantaran Satpol PP DKI menunggu perintah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
Kemudian, Bawaslu berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI, baru setelah itu Satpol PP bisa bergerak.
Baca juga: Satpol PP Kurang Responsif Tindak Pelanggaran APK, Pengamat: Ada Unsur Lempar Tanggung Jawab
“Dalam aturan yang baru di peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 itu tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP. Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol,” ujar dia.
Oleh karena itu dibutuhkan waktu lebih lama bagi Satpol PP untuk menertibkan APK semrawut tersebut. Terlebih, kata dia, saat ini masih dalam masa kampanye.
"Jadi Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri, tidak boleh. Satpol PP tidak boleh langsung karena Satpol PP bukan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Penertiban besar-besaran pun disebut Nanto baru bisa dilakukan Satpol PP saat memasuki masa tenang kampanye jelang pemilu mulai 10 Februari 2024 mendatang.
“Adanya pelanggaran yang berhak menegur adalah Bawaslu. Bawaslu menegur ke partai atau calon presiden yang bersangkutan,” kata Nanti.
“Kecuali pada masa tenang nanti tanggal 10 Februari jam 12 malam, kami baru bergerak semua,” tambahnya menjelaskan.
Baca juga: APK Peserta Pemilu Dipasang di Pohon Jalan Kebon Sirih Jakpus, padahal Dilarang Aturan
Sebaliknya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.