Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Pengeroyok Aktivis KAMMI Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan

Kompas.com - 17/01/2024, 16:12 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum anggota TNI AU berinisial Praka RA ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Satpom Lanud Halim Perdanakusuma selama 20 hari.

Praka RA adalah tersangka pengeroyokan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Rizki Agus Saputra (26).

Kuasa hukum korban, Zainur Ridlo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Oknum TNI yang Keroyok Aktivis KAMMI di Duren Sawit Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

"Penahanan masih belum penetapan terpidana. Penahanan dalam konteks penyidikan, tetapi status pelaku sudah tersangka," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Penahanan dilakukan per 9 Januari 2024. Zainur menuturkan, penahanan berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pasal 78 dalam undang-undang tersebut terdiri dari empat ayat. Keterangan perihal penahanan selama 20 hari terdapat dalam ayat satu.

Baca juga: Polisi Didesak Segera Proses Oknum Warga yang Ikut Keroyok Aktivis KAMMI di Duren Sawit

Berikut isi Pasal 78 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer:

"Untuk kepentingan penyidikan Atasan yang Berhak Menghukum dengan surat keputusannya, berwenang melakukan penahanan Tersangka untuk paling lama 20 (dua puluh) hari."

Namun, Zainur mengatakan bahwa durasi penahaman bisa diperpanjang.

"Kalau memang dirasa tidak cukup dalam proses penyidikannya, (durasi penahanan) diperpanjang 30 hari," terang dia.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 78 Ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yakni sebagai berikut:

"Tenggang waktu sebagaimana dimaksus pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan, dapat diperpanjang oleh Perwira Penyerah Perkara yang berwenang dengan keputusannya untuk setiap kali 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 80 (delapan puluh) hari".

Baca juga: Kronologi dan Motif Oknum TNI Keroyok Aktivis PP KAMMI di Jaktim

Selama penahanan, pihak Satpom Lanud Halim Perdanakusuma akan melengkapi berkas yang diperlukan untuk pelimpahan perkara ke Oditurat Militer.

"Kalau sudah ditahan, penyidik sudah cukup yakin bahwa tersangka sudah cukup bukti (melakukan tindak pidana). Tinggal tunggu saja kapan perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer," ujar Zainur.

"Kebetulan, besok saya akan ke Satpom Lanud Halim Perdanakusuma karena diminta untuk koordinasi kelengkapan berkas dan lain-lain," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com