JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan, kepada peserta pemilu 2024.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, jajarannya dan Bawaslu serta KPU DKI telah mengimbau partai politik maupun peserta perseorangan terkait pelanggaran APK.
“Ya semua dirapiin kalau memang tertangkap bahwa itu melanggar, ya sudah rapiin,” ujar Taufan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Bahas Pelanggaran APK, Pemprov DKI Bakal Rapat bersama Bawaslu hingga Parpol
Menurut Taufan, imbauan itu juga disampaikan dalam rapat koordinasi Kesbangpol dan Satpol PP DKI bersama KPU, Bawaslu dan perwakilan partai politik.
Dia menegaskan, peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan, harus memperhatikan aturan pemasangan APK yang diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023.
“Semua, semua partai politik harus ikut pada keinginan bersama, memperlihatkan keindahan kota, kan gitu,” kata Taufan.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang.
Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru ibu kota.
Baca juga: APK Semrawut di Jalanan Berbahaya, Pengamat: Pemda dan Bawaslu Harus Berani Tertibkan
Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Salah satunya terlihat di sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024). Bendera partai dan baliho caleg memenuhi fasilitas umum, yakni di JPO.
Selain itu, sejumlah atribut kampanye juga dipasang sembarangan di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto dari Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Bendera partai tersebut bahkan ada yang terpasang di stick cone jalur sepeda. Bendera partai berdiri dengan menggunakan bambu dan kayu setinggi dua meter sampai 2,5 meter.
Pada bagian bawah, bambu tersebut diikat menggunakan tali rafia hitam atau selotip bening dan hitam.
Baca juga: Bawaslu Copot Ratusan APK di Baubau, Dinilai Melanggar Aturan
Bendera dari Partai Hanura dan Perindo itu berkibar tertiup angin.
Terlepas dari hal tersebut, tidak sedikit bambu bendera itu yang tidak berdiri tegak lurus ke atas.
Pasalnya, banyak stick cone berbahan plastik itu bengkok karena menopang beban bendera partai yang berkibar.
Bahkan, beberapa stick cone rusak. Alhasil, bendera partai digulung dan tongkatnya tergeletak begitu saja di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.