Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Makam Baru di Depok Kian Langka, Hanya Tersedia di 6 TPU

Kompas.com - 19/01/2024, 06:00 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Lahan pemakaman baru di tempat pemakaman umum (TPU) wilayah Depok, Jawa Barat, kian langka. Dari 13 TPU, hanya enam lokasi yang masih memiliki lahan kosong.

"Nah, dari 13 TPU yang kami kelola, jumlah TPU yang masih bisa melayani lahan pemakaman baru tuh cuma sisa 6," kata Kepala UPTD Pemakaman Umum Depok Muhamad Iksan di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Keenam TPU yang dimaksud adalah TPU Sawangan, TPU Bedahan, TPU Pasir Putih, TPU Kalimulya III, TPU Tapos, dan TPU Cimpaeun.

Baca juga: Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis untuk Layanan Mobil Jenazah hingga Izin Perpanjangan

Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pemakaman Umum Depok Ikhda Safitri Wulansari menambahkan, sisa lahan di TPU Kalimulya III juga sangat sedikit.

"Karena di Kalimulya III itu nampung yang dari TPU Tirta Jaya, Kalimulya I dan II, itu kayaknya sisa lahannya sekitar 20 persen," kata Ikhda.

Untuk menangani kelangkaan lahan, UPTD Pemakaman Umum memberlakukan sistem tumpuk jenazah jika ahli waris tidak melakukan daftar ulang selama tiga tahun berturut-turut.

"Kami terus berhati-hati, dari pemberkasan daftar ulang setiap tahunnya itu, kami akan data, mana saja makam yang tidak ada kabar (tidak diperpanjang) selama tiga tahun berturut-turut, lalu makam itu akan kami tumpang," jelas Iksan.

Baca juga: Lahan Penuh, TPU Tirta Jaya Depok Tak Bisa Lagi Terima Jenazah Baru

Makam tumpang yang dimaksud adalah menumpuk maksimal tiga jenazah dalam satu liang lahad. Ketiga jenazah tersebut tidak harus satu darah.

Di samping itu, Pemerintah Kota Depok akan membahas penambahan lahan pemakaman baru. Namun, menurut Iksan, penambahan lahan bukan wewenang UPTD Pemakaman Umum.

"Kami hanya fokus mengelola lahan makam yang sudah ada, makanya upaya dari kami saat ini yaitu tumpuk jenazah dan penataan makam. Sedangkan untuk penambahan lahan merupakan ranah Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Aset," tutur Iksan.

Diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan retribusi empat layanan pemakaman di 13 TPU.

Empat layanan pemakaman itu, yakni izin pemanfaatan tanah makam (IPTM), daftar ulang (DU), izin pengangkatan kerangka jenazah, dan layanan mobil jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com