DEPOK, KOMPAS.com - Lahan pemakaman baru di tempat pemakaman umum (TPU) wilayah Depok, Jawa Barat, kian langka. Dari 13 TPU, hanya enam lokasi yang masih memiliki lahan kosong.
"Nah, dari 13 TPU yang kami kelola, jumlah TPU yang masih bisa melayani lahan pemakaman baru tuh cuma sisa 6," kata Kepala UPTD Pemakaman Umum Depok Muhamad Iksan di kantornya, Kamis (18/1/2024).
Keenam TPU yang dimaksud adalah TPU Sawangan, TPU Bedahan, TPU Pasir Putih, TPU Kalimulya III, TPU Tapos, dan TPU Cimpaeun.
Baca juga: Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis untuk Layanan Mobil Jenazah hingga Izin Perpanjangan
Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pemakaman Umum Depok Ikhda Safitri Wulansari menambahkan, sisa lahan di TPU Kalimulya III juga sangat sedikit.
"Karena di Kalimulya III itu nampung yang dari TPU Tirta Jaya, Kalimulya I dan II, itu kayaknya sisa lahannya sekitar 20 persen," kata Ikhda.
Untuk menangani kelangkaan lahan, UPTD Pemakaman Umum memberlakukan sistem tumpuk jenazah jika ahli waris tidak melakukan daftar ulang selama tiga tahun berturut-turut.
"Kami terus berhati-hati, dari pemberkasan daftar ulang setiap tahunnya itu, kami akan data, mana saja makam yang tidak ada kabar (tidak diperpanjang) selama tiga tahun berturut-turut, lalu makam itu akan kami tumpang," jelas Iksan.
Baca juga: Lahan Penuh, TPU Tirta Jaya Depok Tak Bisa Lagi Terima Jenazah Baru
Makam tumpang yang dimaksud adalah menumpuk maksimal tiga jenazah dalam satu liang lahad. Ketiga jenazah tersebut tidak harus satu darah.
Di samping itu, Pemerintah Kota Depok akan membahas penambahan lahan pemakaman baru. Namun, menurut Iksan, penambahan lahan bukan wewenang UPTD Pemakaman Umum.
"Kami hanya fokus mengelola lahan makam yang sudah ada, makanya upaya dari kami saat ini yaitu tumpuk jenazah dan penataan makam. Sedangkan untuk penambahan lahan merupakan ranah Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Aset," tutur Iksan.
Diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membebaskan retribusi empat layanan pemakaman di 13 TPU.
Empat layanan pemakaman itu, yakni izin pemanfaatan tanah makam (IPTM), daftar ulang (DU), izin pengangkatan kerangka jenazah, dan layanan mobil jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.