JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menertibkan 72 alat peraga kampanye (APK) yang semrawut dan rusak.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup mengatakan, semua APK rusak dan semrawut itu telah diserahkan langsung kepada pihak partai politik (parpol).
"Total ada 72 APK yang ditertibkan, semua sudah kami rapikan yang rusak atau tidak layak pakai," kata Roup saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
"Sudah kami serahkan ke parpol. Yang ambil bukan Bawaslu ya," tambah dia.
Baca juga: Bawaslu Jaktim Imbau Warga Melapor jika Masih Ada APK yang Dipasang Sembarangan
Menurut Roup, penertiban APK semrawut masih akan berlanjut. Rencananya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat dan parpol untuk jadwal penertiban berikutnya.
"Rencananya 24 Januari 2024 esok, kami akan gelar koordinasi dengan parpol dan Kesbangpol untuk penertiban berikutnya," kata Roup.
"Jadi penertiban ini masih terus berlanjut, tidak satu hari aja, terutama rapikan yang ganggu estetika dan perjalanan," tambah dia.
Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi dengan Caleg Parpol jika Ada Korban akibat APK Semrawut
Untuk diketahui, penertiban APK ini dilakukan pada Jumat (19/1/2024).
Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, penertiban dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Ibu Kota.
"Petugas Satpol PP di semua wilayah tertibkan APK yang semrawut," kata Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.