BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menjelaskan alasan mengapa foto para camat se-Kota Bekasi yang pamer jersey nomor 2 bukan termasuk pelanggaran pemilu.
Selama hampir dua pekan, Bawaslu Kota Bekasi memeriksa 20 orang, satu di antaranya merupakan saksi ahli dalam hukum pidana pemilu.
"Dari keterangan saksi ahli bahwa yang dilaporkan oleh pelapor ini adalah Pasal 280 Ayat 2 Huruf F. Di situ (pasal), tim atau pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan ASN," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin di Gedung Bawaslu, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Bawaslu: Foto Camat Bekasi Pamer Jersey Nomor 2 Tak Langgar Aturan
Sodikin melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 Ayat 35 disebutkan, "Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk pemilik dengan menawarkan visi misi program atau citra diri pesert pemilu."
"Dan menurut saksi ahli ini, (kegiatan olahraga) bukan dalam kampanye pemilu. Tidak ada ajakan untuk memilih. Tidak ada menawarkan visi misi. Tidak ada menawarkan program," ucap Sodikin.
Dia melanjutkan, tidak ada juga citra diri dalam kegiatan ataupun foto tersebut sesuai PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye ada dalam Pasal 22 Ayat 4.
"Jadi dibilang adalah citra diri ada nomor urut, foto, gambar. Menurut saksi ahli ini (harus) dalam satu kesatuan utuh. Tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Camat Pamer Jersey Nomor 2 Diputus Tak Langgar Aturan Pemilu: Melecehkan Akal Sehat
Sodikin berujar, hasil dari pemeriksaan juga menyatakan bahwa para camat tidak mengetahui jersey itu bernomor punggung 2 saat diberikan.
"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," ucap dia.
Bawaslu telah meminta klarifikasi dari koordinator yang memberikan jersey itu untuk mengonfirmasi berkait hal tersebut.
Hasilnya, jersey nomor punggung 1 itu telah digunakan oleh kiper. Karena itu, para camat mengambil jersey setelahnya.
"Nomor 2 itu memudahkan saja setelah nomor 1 diambil. Jadi persoalan citra diri ini yang tidak terpenuhi, kita tidak bisa berdasarkan asumsi," kata dia.
Baca juga: Diperiksa Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi: Biarkan Bawaslu Bekerja
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial foto sejumlah ASN Pemerintah Kota Bekasi memamerkan jersey nomor 2, di sela kegiatan olahraga di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (29/12/2023).
Foto tersebut pun dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memastikan, tidak ada unsur kesengajaan dalam foto tersebut.
"Tidak ada di dalam hal ini unsur kesengajaan atau unsur rekayasa. Saya bersama Pak Asda itu hadir di tengah-tengah itu, spontan semua tidak ada rekayasa kami ingin mendukung," ujar Gani di Pendopo Pemkot Bekasi, Rabu (3/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.