Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas LH DKI Tindak 2 Truk Pembuang Sampah ke TPS Ilegal di Cilincing

Kompas.com - 23/01/2024, 16:50 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindak dua truk sampah milik swasta yang membuang sampah sembarangan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, dua unit truk itu kedapatan membuang muatan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

Penindakan dilakukan setelah Dinas LH mendapatkan laporan terkait aktivitas truk-truk sampah yang meresahkan warga.

“Setelah dicek, sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini," ujar Wahyudi dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Dinas LH DKI Tegur Petugas yang Operasikan Truk Sampah Rusak di Lenteng Agung

Menurut Wahyudi, Dinas LH DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada pihak perusahaan swasta yang mengoperasikan truk sampah tersebut.

Namun, Wahyudi tidak menjelaskan secara terperinci sanksi yang dikenakan kepada pihak swasta tersebut. Dia hanya mengatakan penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 103 diatur mengenai pembuangan sampah seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar,” kata Wahyudi.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang membuang atau menumpuk sampah di luar area yang ditentukan.

Wahyudi berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pihak-pihak yang melanggar aturan terkait pengelolaan sampah.

Baca juga: 1.000 Kali Ganti Pemerintahan, Kalau Enggak Punya Etika, Masalah Sampah Enggak Bakal Teratasi

"Perusahaan swasta pemilik truk ini kami akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan," pungkasnya.

Sanksi administrasi

Berdasarkan Pasal 130 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, diatur bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada pihak yang melanggar.

“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,” seperti dikutip dari Pasal 130 Ayat 1 huruf a beleid tersebut.

Baca juga: Berhenti Melaut karena Cuaca Buruk, Warga di Marunda Kepu Jadi Pemulung Sampah Plastik

Sementara pada Pasal 131 Ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin, kepada penanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 dengan ketentuan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah”.

Sanksi administratif itu ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan didampingi oleh aparat penegak hukum. Nantinya, uang paksa tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com