JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindak dua truk sampah milik swasta yang membuang sampah sembarangan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, dua unit truk itu kedapatan membuang muatan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Penindakan dilakukan setelah Dinas LH mendapatkan laporan terkait aktivitas truk-truk sampah yang meresahkan warga.
“Setelah dicek, sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini," ujar Wahyudi dalam keterangan resminya, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Dinas LH DKI Tegur Petugas yang Operasikan Truk Sampah Rusak di Lenteng Agung
Menurut Wahyudi, Dinas LH DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada pihak perusahaan swasta yang mengoperasikan truk sampah tersebut.
Namun, Wahyudi tidak menjelaskan secara terperinci sanksi yang dikenakan kepada pihak swasta tersebut. Dia hanya mengatakan penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah.
“Pada Pasal 103 diatur mengenai pembuangan sampah seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar,” kata Wahyudi.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang membuang atau menumpuk sampah di luar area yang ditentukan.
Wahyudi berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pihak-pihak yang melanggar aturan terkait pengelolaan sampah.
Baca juga: 1.000 Kali Ganti Pemerintahan, Kalau Enggak Punya Etika, Masalah Sampah Enggak Bakal Teratasi
"Perusahaan swasta pemilik truk ini kami akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan," pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 130 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, diatur bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada pihak yang melanggar.
“Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,” seperti dikutip dari Pasal 130 Ayat 1 huruf a beleid tersebut.
Baca juga: Berhenti Melaut karena Cuaca Buruk, Warga di Marunda Kepu Jadi Pemulung Sampah Plastik
Sementara pada Pasal 131 Ayat (1) berbunyi: “Pelaku usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin, kepada penanggung jawab dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 dengan ketentuan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah”.
Sanksi administratif itu ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan didampingi oleh aparat penegak hukum. Nantinya, uang paksa tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.