BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pencuri brankas di rumah kosong Jalan Cemara III B 12, No 4 komplek BDN RT 09/08 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, ditangkap polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pondok Gede Baru Komisaris Dwi Haribowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tersangka AA alias B (23) mencuri pada saat rumah korban dalam keadaan kosong. Dia melompat pagar," ujar Dwi di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Kronologi Pencurian Brankas Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Panjat Pagar dan Lewat Pintu Samping
Adapun isi brankas tersebut, yakni buku nikah, paspor, emas berbentuk koin ringgit 40 gram, rantai emas 15 gram, dua gelang emas 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian 20 gram.
"Total kerugiannya itu ditaksir sekitar Rp 300 juta," Ucap Dwi.
Pelaku berinsial B telah menyiapkan modus kejahatannya sebelum beraksi. Ia berpura-pura memanggil untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong.
"Setelah dirasa enggak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memanjat pagar rumah korban," ucapnya.
Karena pintu depan rumah terkunci, pelaku masuk ke dalam melalui pintu samping.
"Setelah masuk, tersangka langsung menuju kamar korban dan melihat ada brankas di kamar tersebut," ujar Dwi.
Baca juga: Pencuri Brankas di Bekasi Gunakan Uang Rp 300 Juta untuk Judi Online
Tersangka lalu membawa brankas tersebut dengan cara di dorong sampai depan rumah. Setelah itu, B meminta tolong kepada orang lain.
Dia berpura-pura meminta tolong diantar dengan dalih akan menjual brankas itu ke pasar loak.
"Tersangka itu seorang diri, setelah keluar dibantu orang lain. Orang lain tidak tau disangkanya itu rumah milik dia (tersangka)," ucap Dwi.
AA alias B (23), tersangka pencuri brankas di perumahan wilayah Pondok Gede itu menggunakan uang curian Rp 300 juta untuk judi online.
"Setelah diselidiki, dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," kata Dwi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Brankas di Bekasi yang Incar Rumah Kosong
Dwi menuturkan, brankas yang dicuri B berisi barang-barang berharga milik korban, mulai dari rantai emas hingga cincin bertatakan berlian.
Menurut polisi, tersangka yang merupakan seorang pengangguran itu mengaku baru sekali ini melakukan aksi kriminalitas.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Tim Redaksi : Firda Janati, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.