JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI menyayangkan sikap Satpol PP DKI yang dianggap tidak bergerak cepat menindak alat peraga kampanye (APK) melanggar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menegaskan, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan untuk menertibkan APK melanggar justru tak banyak bertindak.
"Sekarang itu malah Satpol PP yang cuma melihati saja. Kalau kami secara normatif mengimbau kepada peserta pemilu. Dan imbauan juga sudah ada," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Bawaslu DKI Akui Belum Semua APK Melanggar di Jakarta Ditertibkan
Benny mengakui, beberapa APK di Jakarta sudah ditertibkan. Salah satunya di flyover Kuningan, Jakarta Selatan, yang belum lama ini ada bendera parpol menyebabkan kecelakaan pengendara sepeda motor.
Namun, sampai saat ini masih banyak APK melanggar dan masih terpasang di beberapa lokasi.
"Sudah dirapikan. Itu hari Jumat, 19 Januari. Sebenarnya yang punya kompetensi untuk mencopot-copot itu Satpol PP. Kan ini soal kemauan, dari sisi SDM mereka punya. Lalu sisi perlengkapan mobil dan sebagainya itu punya," ucap Benny.
"Kami teman-teman Bawaslu di kota atau kecamatan, misal copot APK itu bawanya pakai apa?" sambung Benny.
Benny sebelumnya menyatakan, belum semua APK di Jakarta yang lokasi pemasangannya melanggar aturan, ditertibkan.
Baca juga: Parpol dan Caleg Kembali Diingatkan untuk Patuhi Aturan Pemasangan APK
"Memang masih sedikit juga (yang ditertibkan) karena terbatas ya petugas," ujar dia.
Benny mengatakan, Bawaslu turut dilibatkan dalam rapat bersama Kesbangpol dan Satpol PP DKI, Kamis (18/1/2024), dalam membahas mekanisme penertiban APK.
Penertiban APK melanggar baru dilakukan pada Jumat (19/1/2024), atau sehari setelah rapat berlangsung.
"Waktu itu kan saya ke Balai Kota. Itu memang Jumat, malam ada penertiban, tapi fokusnya (APK) yang membahayakan khususnya," ucap Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.