JAKARTA, KOMPAS.com - Minimnya lahan parkir yang tersedia di sekitar stasiun transportasi publik memang jadi peluang bagi warga sekitar untuk menjadikan lahannya sebagai tempat parkir.
Peluang ini tak disia-siakan Abdul Kodir (42). Halaman rumahnya yang berada di di tepi Jalan Raya Stasiun Cakung, Bintara, Jakarta Timur, dipenuhi motor penumpang kereta yang naik dari Stasiun Cakung.
Sejak lima tahun belakangan, Abdul Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api di halaman rumahnya.
Baca juga: Dishub DKI Sebut Warga yang Terima Uang dari Lapak Parkir di Halaman Sendiri Itu Langgar Aturan
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak membenarkan tindakan warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir begitu saja.
"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Abdul Kodir mengaku mendulang keuntungan dari bisnis jasa parkir. Dalam sehari, ia bisa mendapatkan penghasilan tak kurang dari Rp 1 juta.
Demi kelancaran bisnisnya, Kodir mengaku harus membayar pungutan kepada salah seorang petugas yang mengaku dari Dishub DKI Jakarta.
Kodir mengatakan, ia rutin membayar Rp 600.000 per bulan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk meminta izin atas lapak parkir di rumahnya itu.
Hal ini membuat Kodir bertanya-tanya soal pungutan itu. Pasalnya, lahan parkir itu merupakan halam rumah pribadinya.
"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kami kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.
Baca juga: Dishub DKI Dukung Warga Berdayakan Halaman Rumah Dekat Stasiun KRL untuk Tempat Parkir
Lantas, bagaimana ketentuan menyelenggarakan parkir di ibu kota?
Adapun aturan soal pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," tulis Pasal 21.
Adapun izin yang dimaksud terdiri dari penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.