DEPOK, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang meminta pemeriksaan ulang atas skorsing terhadap dirinya.
Melki mendapat skorsing akademik karena dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual.
"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Melki Sedek Dianggap Standar Ganda, Paham Isu Kekerasan Seksual tetapi Jadi Pelaku
Melki mengungkapkan, selama pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, ia hanya dipanggil satu kali untuk diperiksa sebelum Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dirilis pada Senin (29/1/2024).
"Pada saat pemanggilan pertama, saya dimintai keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga, saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi atau mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI," ujar dia.
Melki berharap ada pemanggilan lanjutan, tetapi tidak juga dilakukan.
"Jadi, tidak ada ruang bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbaru dan atau diajak memvalidasi bukti-bukti yang ada," imbuh dia.
Melki berusaha menghargai proses investigasi dengan tidak pernah lari dari panggilan atau melalaikan kewajibannya.
Baca juga: Melki Sedek Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, tapi Tak Dilaporkan ke Polisi
Oleh karena itu, dia meminta proses pemeriksaan ulang dengan tetap mematuhi aturan.
"Isi diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 mengizinkan saya untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan itu rilis. Saya akan mengajukan itu dengan tetap mematuhi dan melakukan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tambah Melki.
Sebagai informasi, Melki Sedek Huang menerima sanksi skorsing akademik 1 semester atas dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023.
PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.
Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.