DEPOK, KOMPAS.com - Kaur Humas Polres Depok Iptu Made Budi memastikan tidak ada laporan masuk terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif UI Melki Sedek Huang.
"Enggak ada laporan di Polres Depok," kata Made kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Melki Sedek sudah dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 dengan sanksi administratif skorsing satu semester pada Senin (29/1/2024).
Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib dan Melki hanya dijatuhi sanksi dari pihak kampus.
"Karena memang dari kami (DPM) tidak mengetahui dan mencampuri juga, sebenarnya belum ada tindak lanjut ke polisi," kata Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Bonanza mengaku menghormati sanksi administratif yang dilayangkan rektor dari hasil rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
"Saya juga tidak sampai ke ranah itu dan kami menghormati dari Satgas PPKS yang sudah memberikan SK dan sanksi terhadap pelaku," ujar Bonanza di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI.
Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal
Adapun berdasarkan isi Keputusan Rektor, PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.
Tidak hanya itu, pada isi putusan juga dikatakan, Melki terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
Keputusan ini sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
Baca juga: Diskors UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Minta Pemeriksaan Ulang
"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Amelita kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.