Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Depok Pastikan Belum Ada Laporan Masuk Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek

Kompas.com - 01/02/2024, 18:22 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kaur Humas Polres Depok Iptu Made Budi memastikan tidak ada laporan masuk terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif UI Melki Sedek Huang.

"Enggak ada laporan di Polres Depok," kata Made kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Melki Sedek sudah dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 dengan sanksi administratif skorsing satu semester pada Senin (29/1/2024).

Baca juga: Melki Sedek Diskors 1 Semester atas Tuduhan Kekerasan Seksual, Pakar Pertanyakan Korban yang Tak Lapor Polisi

Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib dan Melki hanya dijatuhi sanksi dari pihak kampus.

"Karena memang dari kami (DPM) tidak mengetahui dan mencampuri juga, sebenarnya belum ada tindak lanjut ke polisi," kata Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Bonanza mengaku menghormati sanksi administratif yang dilayangkan rektor dari hasil rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

"Saya juga tidak sampai ke ranah itu dan kami menghormati dari Satgas PPKS yang sudah memberikan SK dan sanksi terhadap pelaku," ujar Bonanza di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI.

Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal

Adapun berdasarkan isi Keputusan Rektor, PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, pada isi putusan juga dikatakan, Melki terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Keputusan ini sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.

Baca juga: Diskors UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Minta Pemeriksaan Ulang

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Amelita kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com