JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku belum mendapatkan informasi yang utuh atas kasus yang melibatkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.
Seperti diketahui, pihak UI memberikan sanksi berupa skorsing akademik selama satu semester pada Melki atas kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023.
Reza menilai, dalam kasus ini tentunya kepentingan korban adalah yang paling utama. Pada sisi lain, pelaku juga berhak atas proses penegakan hukum yang adil.
Baca juga: Polres Depok Pastikan Belum Ada Laporan Masuk Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Melki Sedek
"Selama belum ada putusan yang bersifat final, kedua pihak masih berhak memperjuangkan posisinya masing-masing," ucap Reza kepada Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Tanpa transparansi, apalagi jika prosesnya tidak adil, Reza mengatakan bukan tak mungkin nanti akan ada anggapan telah terjadi defamation (fitnah), false allegation (tuduhan palsu), ataupun wrongful conviction (peradilan sesat).
"(Dengan adanya transparansi) keinginan korban untuk memperoleh restitusi, apalagi kompensasi pun akan berat terpenuhi," ucap Reza.
Reza menilai ada kepingan yang hilang dari pengungkapan kasus ini, terutama soal duduk perkaranya. Terlebih, kasus ini masuk ranah pidana.
Padahal, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam pada bagian tubuh korban tanpa persetujuan.
Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal
"Jika korban tidak memproses Melki secara pidana, apa alasannya? Bukankah adanya sanksi dari PPKS mengindikasikan bahwa sudah ada cukup bukti?" ucap Reza.
Dengan serba ketidakjelasan seperti itu, maka Reza berharap ada informasi memadai dan akurat tentang kasus ini.
Kompas.com mencoba menghubungi PPKS UI untuk mengetahui secara terang benderang kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Melki. Tapi, hingga Kamis sore, belum ada respons.
Kepala Urusan Humas Polres Depok Iptu Made Budi memastikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Melki belum dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Kota Depok.
"Enggak ada laporan di Polres," ujar Made, Kamis (1/2/2024).
Meski demikian, Made menekankan, apabila korban atau pihak yang merasa dirugikan atas kasus itu hendak melapor, kepolisian pasti akan menelusurinya.
"Kalau korban membuat laporan, pasti akan diproses," lanjut dia.