JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan memenuhi hak pencairan uang transportasi bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Proses pencairan anggaran kan perlu waktu ya menyesuaikan dengan beban kerja, tapi kami pastikan itu pasti dibayarkan," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, dilansir dari Antara, Sabtu (3/2/2024).
Menurut Dody, apabila ada anggota KPPS yang belum menerima uang transportasi, kemungkinan ada kendala teknis berupa administratif.
Baca juga: Cegah Tragedi Kematian KPPS Terulang Lagi, Kini Hasil Rekapitulasi Tak Perlu Disalin Manual
Meski begitu, dia memastikan hak anggota KPPS bisa segera ditunaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka.
"Itu kami pastikan hak-hak untuk penyelenggara Pemilu terutama teman-teman KPPS dan badan Adhoc itu semuanya sudah dialokasikan oleh negara," ujarnya.
Dody merinci, anggota KPPS berhak menerima dana sejumlah Rp 50.000 untuk transportasi saat pelantikan dan Rp 100.000 untuk transportasi bimbingan teknis (bimtek).
KPU DKI Jakarta memastikan semua penyelenggara Pemilu, mulai dari anggota hingga Ketua KPPS akan mendapatkan haknya sesuai beban kerja.
Baca juga: Tugas Setiap Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu
"Jadi tidak ada yang namanya dipotong atau dikurangi oleh pihak-pihak dari yang memberikan bantuan tersebut," tegas Dody.
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk pemilihan umum pemilu 2024.
KPU RI menetapkan honor KPPS pemilu 2024, yakni Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota. Para anggota KPPS bekerja satu bulan, yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Baca juga: Cerita Anggota KPPS 2024, Lebih Giat Olahraga dan Jaga Pola Makan agar Bugar Saat Bertugas
Untuk menunjang kinerja KPPS, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check up/MCU) bagi sekitar 210.000 anggota KPPS di DKI Jakarta, yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, hingga kolesterol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.