JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, rampung menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan kejiwaan telah dinyatakan selesai dan saat ini sedang dilakukan proses finishing hasil dari proses pemeriksaan kejiwaan kemarin, pada minggu lalu itu sedang diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Selasa (6/2/2024).
Hasil pemeriksaan itu, lanjut Ade, bakal diserahkan kepada penyidik.
Dalam kesempatan berbeda, Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan bahwa tim dokter segera menyimpulkan diagnosis pemeriksaan kejiwaan Sikaeee besok.
Baca juga: Polisi 5 Kali Periksa Kondisi Kesehatan Kejiwaan Siskaeee
"Pemeriksaan berupa psikologis dan psikiatri. Keterangan ahli sedang dibuat," ucap Hery melalui pesan singkat.
Adapun Siskaeee telah diperiksa kondisi kejiwaannya pada 29-30 Januari 2024. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan psikiatri pada Rabu (31/1/2024) dan Kamis (1/2/2024).
"Ini merupakan rangkaian proses pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Biddokkes," jelas Ade.
Pemeriksaan dilakukan usai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com itu diduga mengidap gangguan jiwa.
Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan menyebut kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.
Baca juga: Senyum Tipis Siskaeee Usai 3 Jam Diperiksa Kesehatan Jiwanya di Mapolda Metro Jaya
"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” kata Boy dalam "Obrolan Newsroom Kompas.com", Senin (29/1/2024).
Ia mengaku belum mendapatkan bukti medis berkait kondisi kejiwaan Siskaeee. Sebab, tim kuasa hukum hanya mendapatkan informasi tersebut melalui keluarga Siskaeee.
"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa. Kejadian di tahun 2020. Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," tutur Boy.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, mereka dikenakan wajib lapor.
Sedangkan Siskaeee ditahan selama 20 hari karena dua kali mangkir pemeriksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Tersangka Film Porno Siskaeee
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.