Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran di Depok yang Tewaskan 1 Orang Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 10/02/2024, 17:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menjerat MZB (16), pelaku tawuran di Cipayung, Depok, yang menewaskan pelajar berinisial CSP (15), dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

“Pasal 338 KUHP,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/2/2024).

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling 15 belas tahun”.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Cipayung Depok yang Tewaskan Seorang Remaja

Arya menjelaskan, Polres Metro Depok menjerat MZB dengan Pasal 338 KUHP karena pelaku sengaja membunuh korban.

“Jadi, alasannya adalah karena pelaku secara sengaja menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan benda tajam (celurit),” ungkap Arya.

Polres Metro Depok tetap menahan MZB meski pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

“Jadi, tersangka tetap ditahan. Hanya saja, masa penahanannya lebih pendek dari pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” tutur Arya.

Baca juga: Tawuran di Depok Tewaskan 1 Orang, Pelaku Mengaku Hanya Cari Kesenangan dan Sensasi

Arya mengungkapkan bahwa pelaku hanyalah mencari kesenangan dan sensasi.

“Motifnya mencari kesenangan dan sensasi agar nama sekolah menjadi terkenal,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, tawuran terjadi di Jalan Raya Cipayung, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, pada Kamis (8/2/2024) pukul 17.30 WIB.

Dalam tawuran tersebut, MZB mengayunkan celurit yang dia bawa ke arah bahu, perut, dan badan CSP.

“Setelah itu, (pelaku) membubarkan diri dari TKP karena CSP terkena bacokan dan diketahui ada usus yang keluar. Maka akhirnya oleh teman, korban dibawa ke RS Citama Depok,” ujar Arya.

Hanya saja, nyawa CSP tak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 21.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com