JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah kendala saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membersihkan alat peraga kampanye selama masa tenang.
"Saat APK/APS (alat peraga sosial) berada di pohon yang ketinggiannya luar biasa. Di tiang-tiang listrik juga, banyak terjadi," kata Kasatpol PP Kecamatan Senen Aries Cahyadi kepada wartawan di kantornya, Senin (12/10/2024).
Untuk mengantisipasi hal itu, Satpol PP bekerja sama dengan unsur-unsur terkait. Salah satunya Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat).
Baca juga: Alat Tempur Satpol PP Bersihkan APK, Ada Tang dan Cutter
"Seperti damkar, kami koordinasi agar ada alat untuk meraih APK," ucap Aries.
Selain itu, anggota Satpol PP juga membawa sejumlah alat untuk mencabut APK. Mulai dari senggetan (penjepit) yang dilengkapi dengan arit, tang, cutter, dan gunting.
"Sebisa mungkin alat potong kawat, karena (banyak) APK ditempel pakai kawat," imbuh dia.
Sejauh ini, Satpol PP Jakarta Pusat telah mengumpulkan sebanyak 55.000 APK. Jenisnya beragam, mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.
Baca juga: Satpol PP Keliling Wilayah Senen Jakpus, Buru APK yang Masih Terpasang pada Masa Tenang
Untuk diketahui, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.