JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menambah masa penahanan Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee, tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com, selama 40 hari.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo. Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya, yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Polda Absen, Sidang Praperadilan Siskaeee Ditunda sampai Pekan Depan
"Jadi saat ini tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," kata Ade.
Adapun sebelumnya, penyidik menahan Siskaeee selama 20 hari. Sebab, tersangka dua kali mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus film porno yang menjeratnya.
Ade memastikan bahwa Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan. Ini diketahui usai Siskaeee menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri.
Baca juga: Saat Siskaeee Bela Diri Pakai Dalih Gangguan Jiwa, tapi Tak Terbukti
"Hasilnya secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ungkap Ade, Rabu (7/2/2024).
Siskaeee dinyatakan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor. Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Senyum Tipis Siskaeee Usai 3 Jam Diperiksa Kesehatan Jiwanya di Mapolda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.