Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aiman Witjaksono Memperjuangkan HP yang “Direbut” Penyidik di Meja Hijau

Kompas.com - 20/02/2024, 09:06 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, baru saja memulai langkah awal untuk merebut kembali haknya.

Melalui meja hijau, Aiman menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas insiden penyitaan HP yang menimpanya.

Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro diketahui menyita salah satu HP Aiman yang bermerek Xiaomi, meski statusnya saat ini masih seorang saksi.

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Penyidik Polda “Utak-Atik” WhatsApp Aiman

Adapun penyitaan dilakukan dengan dalih mendalami kasus yang menyeret nama Aiman, yang mana mantan jurnalis itu sempat mengatakan, ada dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Aiman Minta Ponselnya Segera Dikembalikan

Kuasa hukum Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menerangkan, HP kliennya harus segera dikembalikan karena beberapa alasan.

Salah satunya karena surat penyitaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya cacat formil.

“Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” ujar dia di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan petitum praperadilan, Senin (19/2/2024).

Sangun mengungkap, surat penyitaan milik penyidik termasuk dalam kategori cacat formil disebabkan karena yang menandatangani bukan ketua pengadilan.

Dalam kasus ini, yang membubuhkan tanda tangan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu tak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua,” tutur dia.

Baca juga: Penyitaan Ponsel Aiman oleh Penyidik Dinilai Cacat Formil

Penyidik akses tiga akun pribadi Aiman

Tak hanya surat penyitaan yang cacat formil, Sangun turut menduga ada aksi kurang pantas yang dilakukan penyidik Polda Metro.

Penyidik disinyalir mengutak-atik sejumlah akun pribadi milik kliennya, walau tak ada persetujuan dari pengadilan.

Mereka diduga menguasai, menggunakan, dan mengganti sandi dari akun Instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman.

“Termohon tanpa hak dan melawan hukum karena dalam izin yang dikeluarkan wakil ketua PN Jakarta Selatan tidak memberikan izin kepada penyidik untuk mengakses serta menguasai Instagram, email, dan WhatsApp,” ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com