JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
"Bahwa petitum Pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum karena bukan merupakan objek praperadilan,” ujar salah satu anggota Bidkum Polda Metro di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Siskaeee Minta Status Tersangka Produksi Film Porno Dicabut
Pihak Polda menilai, penetapan Siskaeee sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyidik disebut telah meminta keterangan belasan saksi dan sejumlah ahli. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Selain itu, bukti foto dan video yang tak terbantahkan turut menjadi faktor penguat Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pemeran film porno.
“Bahwa oleh karena penetapan Fransiska Candra Novitasari alias siskaeee sudah didasarkan pada alat bukti permulaan bukti yang cukup. Keterangan saksi berjumlah 11 saksi yang saling bersesuaian. Kemudian, keterangan ahli berjumlah enam ahli dan alat bukti berupa foto serta video yang telah terbukti keotentikannya,” tutur Bidkum Polda Metro.
Maka dari itu, Polda Metro berharap, Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan kubu Siskaeee dengan bukti-bukti tersebut.
Baca juga: Saat Siskaeee Bela Diri Pakai Dalih Gangguan Jiwa, tapi Tak Terbukti
"Memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo kiranya berkenan memutuskan dengan amar putusan. Dalam Eksepsi, menyatakan menerima Eksepsi dari Termohon. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.