Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Siskaeee

Kompas.com - 20/02/2024, 19:19 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

"Bahwa petitum Pemohon tersebut adalah permohonan yang sangat tidak berdasarkan hukum karena bukan merupakan objek praperadilan,” ujar salah satu anggota Bidkum Polda Metro di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Siskaeee Minta Status Tersangka Produksi Film Porno Dicabut

Pihak Polda menilai, penetapan Siskaeee sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyidik disebut telah meminta keterangan belasan saksi dan sejumlah ahli. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Selain itu, bukti foto dan video yang tak terbantahkan turut menjadi faktor penguat Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pemeran film porno.

“Bahwa oleh karena penetapan Fransiska Candra Novitasari alias siskaeee sudah didasarkan pada alat bukti permulaan bukti yang cukup. Keterangan saksi berjumlah 11 saksi yang saling bersesuaian. Kemudian, keterangan ahli berjumlah enam ahli dan alat bukti berupa foto serta video yang telah terbukti keotentikannya,” tutur Bidkum Polda Metro.

Maka dari itu, Polda Metro berharap, Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan kubu Siskaeee dengan bukti-bukti tersebut.

Baca juga: Saat Siskaeee Bela Diri Pakai Dalih Gangguan Jiwa, tapi Tak Terbukti

"Memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo kiranya berkenan memutuskan dengan amar putusan. Dalam Eksepsi, menyatakan menerima Eksepsi dari Termohon. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com