JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa Kapolsek serta Wakapolsek Tanah Abang terkait 16 tahanan narkoba yang melarikan diri dari rumah tahanan (rutan).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan kelalaian dalam bertugas.
“Hingga saat ini, setidaknya sudah 10 personel Polsek Tanah Abang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalaian petugas jaga tahanan. Perintah beliau (Kapolda Metro Jaya) untuk dilakukan tindakan disiplin tegas,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sebelum Kabur, Tahanan Polsek Tanah Abang Selundupkan Gergaji, Gantian Potong Terali Selama 3 Minggu
“Iya, jadi 10 anggota tersebut termasuk para petugas jaga, kemudian berjenjang, baik itu Kapolsek atau pun Wakapolsek, itu semua dilakukan pemeriksaan secara intensif,” lanjut dia.
Saat ditanya apakah sanksi tegas tersebut berupa pemecatan, Susatyo tidak menjelaskan secara gamblang. Sebab, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung, masih mengkaji berbagai unsur kesalahan atau kelalaian. Sehingga, tentunya dalam waktu dekat akan ada sidang disiplin terkait dengan petugas atau personel Polsek Tanah Abang yang diduga lalai,” pungkas Susatyo.
Sejauh ini, polisi telah menangkap 10 tersangka beserta Rizki Amelia, istri salah satu tahanan yang membantu pelarian ini.
Sedangkan, enam tahanan lainnya masih buron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.