JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan Kepolisian harus memberikan sanksi hukum terhadap masyarakat yang melindungi enam tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur.
“Masyarakat diharapkan dapat membantu menginformasikan jika melihat tahanan tersebut di sekitar mereka. Jika ada yang mengetahui tapi justru melindungi maka akan ada sanksi hukum bagi yang melindung,” kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Kamisn(22/2/2024).
Terlepas dari itu, Poengky juga berharap bahwa kasus ini menjadi momentum pembenahan perawatan tahanan.
Baca juga: Siasat 16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang: Potong Terali Ventilasi Sambil Bernyanyi
“Tidak hanya di Polsek, melainkan di seluruh ruang tahanan kepolisian,” ujar Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengumumkan telah menangkap delapan tahanan yang melarikan diri, beserta Rizki Amelia, istri salah satu tahanan.
Delapan tahanan yang sudah ditangkap adalah Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Dua tahanan langsung ditangkap di hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.
Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: Nasib Rizki Amelia: Bantu Suami Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang dan Berujung Ikut Masuk Bui
Sementara, enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (22/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.