JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut, empat anggota Polsek Tanah Abang melanggar Kode Etik Profesi Polri buntut insiden 16 tahanan melarikan diri.
Keempat polisi itu antara lain Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY, dan Aiptu SP.
"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
"Dan akan disidang melalui sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," sambungnya.
Susatyo menyebut, empat anak buahnya itu telah diperiksa secara internal dan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pihaknya kemudian memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) terhadap empat anggota tersebut.
"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024 tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat memberikan sanksi tegas, berupa penempatan khusus dalam rangka Pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," papar Susatyo.
Baca juga: Setelah Bobol Ventilasi, 16 Tahanan Panjat Tembok Belakang untuk Kabur dari Polsek Tanah Abang
Diberitakan sebelumnya, 16 tahanan kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2/2024).
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap delapan tahanan yang melarikan diri, yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu. Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.
Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Sementara, enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Susatyo, Kamis (22/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.