JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkoba yang disembunyikan ke dalam brankas yang bersampul kamus Bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher di Cilincing, Jakarta Utara, terbongkar.
Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing pun menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut pada Selasa (20/2/20204).
Ketiga pelaku selundupkan narkoba pakai kamus sebagai modus untuk menyamarkan aksinya.
Baca juga: Emak-emak Minta Gibran Tepati Janji Renovasi Rusun Cilincing
"Ada juga dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brangkas penyimpanan barang bukti," ucap apolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta, Jumat (23/2/2204).
"Itu untuk menyamarkan, supaya enggak gampang diketahui sama petugas dan juga sama keluarga," tambah Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi menangkap IK dan AAR di daerah Kramat Raya, Jakarta Pusat. IK dan AAR disinyalir sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Pelaku IK dan AAR ini sering kirim sabu dan pil di Jakarta Utara. Adapun beberapa titik pengiriman mereka di Bendungan Melayu, Jakarta Utara," kata Pilipi.
Setelah ditangkap, IK dan AAR mengaku menyimpan beberapa barang bukti di sebuah kos-kosan di Jakarta Utara.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Cilincing Ditangkap, Sabunya Disimpan di Kamus Bahasa Inggris
"Para tersangka mengaku ada kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak ini," jelas Pilipi.
Polisi mendapat informasi IK dan AAR mendapatkan suplai sabu dari tersangka lain berinisial RF.
"Dari keterangan berdua ini, yang menyuruh mereka melakukan jual beli atas nama RF. Kemudian kami telusuri, RF ditangkap di daerah Kemayoran," ucap Pilipi.
Salah satu dari tiga tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika berinisial RF yang ditangkap pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran di Ancol.
Selain itu, RF juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2016 dan pernah dipenjara selama setahun.
"Saya pernah koki, di restoran di kawasan Ancol. Awalnya saya suka pakai (narkoba), terus jadi kurir," kata pelaku RF dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Terbongkarnya Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar
Polisi juga menangkap IK (34) dan AAR (22). Total 122 gram narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut dari sembilan paket sabu yang dibungkus pelaku dalam wadah plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
(Tim Redaksi : Vincentius Mario, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.