JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh.
Dalam deretan barang bukti itu, terdapat selongsong peluru dan peluru aktif.
"Kami menyita barang bukti berupa pecahan kaca, dua selongsong peluru, dan satu peluru yang masih aktif," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Gathan Saleh Tembakkan 3 Peluru ke Arah Temannya di Jatinegara
Gathan menembakkan tiga peluru ke arah temannya, Andika Mowardi (32), di depan kantor korban di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Peluru memang tidak mengenai korban, tetapi mengenai kaca di lantai dua kantor Andika sampai pecah dan membuat tangannya terluka.
Selongsong dan peluru aktif dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan balistik.
Polisi juga memeriksanya ke Sub Direktorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak untuk melihat keabsahan senjata api (senpi) yang digunakan Gathan.
"Terkait hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai balistik, benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api, dengan kaliber 7,65 mm," ucap Nicolas.
Baca juga: Gathan Saleh Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara
Kemudian, ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan oleh Gathan, yakni pistol P3-A, glock, dan beretta.
Kendati demikian, sampai saat ini belum diketahui apa jenis senjata yang digunakan pelaku.
"Alibi yang dibangun pelaku adalah senjata telah dibuang di Sungai Ciliwung. Namun, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan alibi yang dibangun tersebut," tegas Nicolas.
Sebelumnya, Gathan menembak Andika di halaman kantornya usai terlibat cekcok perihal pekerjaan.
Setelah menembak sebanyak tiga kali, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke itu kabur. Sementara korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi mengirim surat pemanggilan kepada Gathan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penembakan yang melibatkan dirinya.
Baca juga: Gathan Saleh Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Penembakan di Jatinegara
Namun, ia mangkir dua kali. Padahal, pihak keluarga sudah menjanjikan kehadiran Gathan ke hadapan penyidik
Gathan kemudian ditemukan di sebuah showroom mobil di Tajur, Bogor Selatan.
Namun, polisi tidak bisa menggiring Gathan pada saat itu juga, yakni sekitar pukul 09.00 WIB. Ia baru mau diperiksa sebagai saksi usai menunggu pengacaranya.
Gathan baru dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pukul 16.00 WIB. Pada Kamis sore, statusnya naik menjadi tersangka usai gelar perkara dilakukan polisi pada pukul 12.00 WIB.
Saat ini, Gathan resmi diperiksa sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.