Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Proses, Bawaslu Belum Putuskan Hasil Laporan Politik Uang Caleg Golkar di Bekasi

Kompas.com - 02/03/2024, 19:14 WIB
Firda Janati,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi belum memutuskan hasil dari laporan politik uang anggota calon legislatif (caleg) DPR RI partai Golkar di Pondok Gede.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia menuturkan, hasil putusan harus melalui proses kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Sedang dalam proses, ini sedang kami bahas tentunya politik uang itu prosesnya bersama Sentra Gakkumdu yang berisikan kepolisian dan juga kejaksaan," ujar Vidya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024). 

Baca juga: Bawaslu DKI: Dugaan Politik Uang dan Bagi-bagi Minyak Goreng Terjadi Selama Pemilu

Karena itu, putusan laporan tersebut perlu melalui proses yang panjang. Bukan hanya penyelidikan dari Bawaslu.

"Jadi memang utusan tersebut tidak bisa dari Bawaslu saja, tapi tiga unsur tersebut," imbuhnya.

Vidya mengatakan, tiga unsur tersebut akan mengkaji bersama melalui mekanisme rapat pleno.

Saat ini, proses menelusuri dugaan politik uang tersebut telah memasuki tahap kajian untuk segera diputuskan.

Penyelesaiannya, lanjut Vidya, memakan waktu kurang lebih dua minggu sejak masuknya laporan dugaan money politics itu.

Baca juga: Bawaslu DKI Temukan Dugaan Politik Uang di Jakut dan Jakbar

"Maksimal (penyelesaian) ada mekanismenya, tujuh hari dan dilanjutkan tujuh hari kemudian, jadi 14 hari total keseluruhannya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, caleg DPR RI dari Partai Golkar diduga membagikan amplop berisikan uang Rp 100.000 kepada warga di wilayah Pondok Gede.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan, pelapor melampirkan bukti foto dan video saat warga mendapatkan uang dari amplop yang diduga diberi timses caleg tersebut.

"Kami tidak bisa satu orang (laporan) lalu kemudian memutuskan ini memenuhi, bahaya nanti. Kami punya mekanisme pleno mengenai penanganan pelaporan dan temuan, itu yang kami gunakan," jelas Sodikin, Kamis (13/2/2023). 

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang oleh Timses Caleg di Buleleng

Jika terbukti melakukan politik uang, maka terlapor akan terjerat Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 tentang peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari tengah menelusuri dugaan caleg partainya melakukan politik uang.

"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu. Masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com