BOGOR, KOMPAS.com - Tidak ada Polisi Lalu Lintas maupun petugas Dinas Perhubungan yang berjaga di lampu merah Simpang Semplak, pada Rabu (6/3/2024).
Hal ini terungkap berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pukul 07.00 WIB, kemudian meninggalkan lampu merah Simpang Semplak di pukul 08.00 WIB.
Akibat tidak ada petugas yang berjaga, beberapa pelanggaran lalu lintas terjadi.
Pengamatan Kompas.com selama satu jam, setidaknya terdapat 1.259 pelanggaran lalu lintas yang diketahui berdasarkan hitung manual.
Baca juga: Dalam Satu Jam, 1.259 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Lampu Merah Simpang Semplak Bogor
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah pengendara menerobos zebra cross.
Terdapat 924 kendaraan kedapatan menerobos zebra cross saat berhenti di lampu merah Simpang Semplak.
Pelanggaran paling banyak terjadi dilakukan pengendara motor yang melintas dari arah Bubulak menuju Yasmin.
Banyak pemotor yang berhenti melewati zebra cross karena tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk berhenti atau memberikan ruang tambahan untuk pengendara lain.
Baca juga: 924 Kendaraan Terobos Zebra Cross Saat Berhenti di Lampu Merah Simpang Semplak Bogor
Disinyalir para pengendara melanggar zebra croos supaya bisa berhenti di paling depan dan saat lampu hijau menyala mereka langsung menancabkan gas kendaraannya.
Alhasil, zebra cross dipenuhi kendaraan dan menyulitkan para pejalan kaki untuk menyeberang.
Tak hanya itu, beberapa pengendara juga kedapatan menerobos lampu merah.
Setidaknya ada 38 pengendara sepeda motor yang kedapatan menerobos lampu merah di lampu merah Simpang Semplak.
Baca juga: Dalam Satu Jam, Ada 106 Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong di Lampu Merah Simpang Semplak
Sementara itu, dalam satu jam terdapat 191 pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Berikut detail pelanggaran lalu lintas di lampu merah Simpang Semplak dalam satu jam:
- Menerobos zebra cross: 924 kendaraan