BEKASI, KOMPAS.com - Terdapat 662 pelanggaran terjadi di perempatan Jalan Sersan Aswan dan Jalan Cut Mutia, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan hitung manual Kompas.com di lokasi, sejak pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.
Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, yaitu mulai dari menerobos lampu merah, melewati zebra cross dan tidak mengenakan helm keselamatan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pelanggaran didominasi oleh pengendara yang menerobos lampu merah sebanyak 270 kendaraan bermotor.
Baca juga: Dishub DKI Mulai Uji Kelaikan Bus Angkutan Mudik Lebaran 2024
Gara-gara itu, suara klakson saling bersahutan. Para pengendara tampak tak ada yang mau mengalah.
Selain menerobos lampu merah, pelanggaran terbanyak kedua yakni melewati marka jalan atau zebra cross dengan rincian 265 sepeda motor.
Sejumlah pejalan kaki yang hendak menyeberang dari Jalan Sersan Aswan menuju Jalan Cut Mutia pun harus sedikit berkelok.
Padahal, zebra cross dibuat untuk mempermudah pejalan kaki yang ingin menyeberang tanpa harus terganggu dengan adanya pengendara motor yang menghalangi jalan.
Para pengendara yang "memakan" zebra cross itu disinyalir sengaja seperti itu agar dapat berhenti paling depan dan langsung melaju begitu lampu hijau menyala.
Baca juga: Heru Budi Pastikan Penyaluran KJMU Tidak Disetop
Berikut ini rincian pelanggaran lalu lintas di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia yang Kompas.com catat selama satu jam:
1. Menerobos lampu merah: 270 pelanggaran
2. Melewati garis putih atau zebra cross: 265 pelanggaran
3. Tidak mengenakan helm: 107 pelanggaran
4. Lawan arah: 7 pelanggaran
5. Kendaraan motor bising: 7 pelanggaran
6. Kendaraan bonceng tiga: 6 pelanggaran
Adapun, selama Kompas.com melakukan pemantauan manual, tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.
Akibatnya, terjadinya banyak pelanggaran dan kondisi lalu lintas semrawut dan kerap terjadinya kemacetan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.