BEKASI, KOMPAS.com - Suara klakson saling bersahutan akibat banyak pemotor yang langgar aturan di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (7/6/2024).
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, kendaraan dari arah Cut Mutia menuju Jalan Ir H Juanda kompak membunyikan klakson saat ada belasan pengendara motor yang melintas.
Mereka nekat menerobos lampu merah dari Jalan Sersan Aswan menuju Jalan Baru Underpass meski kondisi lalu lintas dari arah Cut Mutia sedang ramai.
Baca juga: Dalam Satu Jam, 662 Pelanggaran Terjadi di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia Bekasi
Tidak sedikit dari mereka kedapatan melakukan dua pelanggaran dalam satu waktu, yakni menerobos lampu merah dan tidak mengenakan helm keselamatan.
Karena tindakan seenaknya itu, pengendara lain yang tertib aturan jadi kena dampaknya.
Pengendara roda empat, bus dan truk yang melintas harus memperlambat laju kendaraan. Jika tidak, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Rendahnya kesadaran berlalu lintas karena terobos lampu merah bukan hanya mencelakai diri sendiri tetapi juga orang lain.
Sebagai informasi, ada sebanyak 270 pemotor yang terobos lampu merah berdasarkan hitungan manual Kompas.com yang berada di lokasi sejak pukul 09.00 sampai 10.00 WIB.
Selama melakukan pemantauan manual, tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di lokasi untuk mengatur lalu lintas.
Baca juga: Melamun Saat Berkendara karena Terancam PHK, Pengendara Motor Tabrak Truk Wingbox di Bekasi
Akibatnya, kondisi lalu lintas semrawut dan kerap terjadinya kemacetan karena pengendara motor yang tidak sabaran.
Berikut ini rincian jenis-jenis pelanggaran lalu lintas di Perempatan Jalan Sersan Aswan dan Cut Mutia yang Kompas.com catat selama satu jam:
1. Menerobos lampu merah: 270 pelanggaran
2. Melewati garis putih atau zebra cross: 265 pelanggaran
3. Tidak mengenakan helm: 107 pelanggaran
4. Lawan arah: 7 pelanggaran
5. Kendaraan motor bising: 7 pelanggaran.
Baca juga: Semerawutnya Lalu Lintas di Persimpangan Pasar Minggu akibat Banyak Pelanggar
6. Kendaraan bonceng tiga: 6 pelanggaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.