JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu satu pelaku pengeroyokan dan penusukan pemuda berinisial AM (26) di kafe wilayah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Masih kami cari satu pelaku tersebut hingga kini,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers di kantornya, Jumat (8/3/2024).
David menyebut, pihaknya masih berupaya mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: Sekuriti yang Tusuk Pemuda di Kafe Kemang Buang Pisau di Taman
Sebab, tak ada satu pun pihak, baik saksi maupun pelaku yang telah ditangkap yang mengenal orang tersebut.
“Kami terus mencari informasi siapa yang bersangkutan dan akan terus kami kejar, tak sampai di sini. Karena dari hasil keterangan para saksi, masih belum ada yang mengenali orang itu,” tutur dia.
Maka dari itu, David memberi ultimatum supaya yang bersangkutan menyerahkan diri.
Sebab, pelaku terbukti melakukan pemukulan dan menendang korban AM.
“Kami imbau agar pelaku dapat menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh David.
Adapun peristiwa pengeroyokan yang berujung penusukan terhadap AM terjadi di sebuah kafe daerah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Insiden ini bermula saat korban memecahkan botol ketika minum-minum di dalam kafe tersebut.
Baca juga: Peran 4 Tersangka Penusukan Pemuda di Kafe Kemang, Ada yang Cuma Ikut-ikutan
AM sebenarnya telah diberi peringatan oleh pembawa acara atau master of ceremony (MC) yang ada di dalam kafe, tetapi yang bersangkutan tak terima.
Korban lalu dibawa sekuriti ke luar kafe dan peristiwa pengeroyokan pun terjadi.
AM diduga dikeroyok oleh lima pria dan salah satunya tiba-tiba menusuk perut korban.
Teman-teman AM sebenarnya telah berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
Namun, nyawa AM tak tertolong dan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Kini, sudah ada empat pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan Sekuriti Tusuk Pemuda di Kafe Kemang: Korban Berusaha Memukul
Keempatnya adalah BBP, RH, SS, dan RJ.
Mereka kemudian disangkakan Pasal 170 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.