JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menduga SNF (26), ibu yang bunuh anak kandungnya inisial AAMS (6) di Bekasi, menderita psikotik, yakni kelainan jiwa yang disertai dengan disintegrasi kepribadian dan gangguan kontak dengan kenyataan.
Adrianus mengatakan, orang-orang yang menderita psikotik biasanya necis.
“Nah, ini, psikotik itu, penderitanya itu necis,” kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: Kriminolog Jelaskan Maksud “Bisikan Gaib” yang Didapat Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
“Biasa saja (orangnya). Kalau dia enggak lagi kumat, biasa saja. Makanya tadi saya bilang, parlente,” lanjutnya.
Adrianus mengungkapkan, kondisi psikotik, baik itu psikotik skizofrenia atau psikotik paranoid, tidak terjadi setiap hari atau setiap saat.
“Jadi, pada saat dia tidak mengalami situasi psikotik skizofrenia dan psikotik paranoid, dia orang biasa, orang yang normal,” ucap Adrianus.
Dalam kasus ini, Adrianus menduga bahwa SNF menderita psikotik paranoid karena pelaku mendengar “bisikan gaib” sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
Adrianus menjabarkan, seseorang yang menderita psikotik paranoid ketika sedang kumat, penderita tidak akan bisa diajak bicara.
“Dia sedang sibuk dengan dunianya sendiri, dan umumnya, itu menunjukkan perilaku-perilaku yang kita sebut sebagai agresif. Dia diam, merenung, nanar. Itu tandanya dia sedang mendengarkan suara tadi. Dia sedang berjuang mendengarkan apa permintaan dari suara-suara itu,” ungkap Adrianus.
“Lalu, ketika dia mau memenuhinya, dia menjadi nanar, seperti orang yang menyeringai. Ketika perintahnya adalah membunuh, maka dia ambil pisau, dan terjadi. Itu yang terjadi pada ibu yang di Bekasi ini,” lanjutnya.
AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
AAMS diduga merupakan korban pembunuhan dari ibunya, SNF.
Setelah gelar perkara dilakukan Jumat (8/3/2024) pukul 10.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka.
Baca juga: Ibu di Bekasi Bunuh Anak dengan 20 Kali Tusukan, Kriminolog: Gejala Umum Penderita Psikotik
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.