Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan 2024, Begini Aturannya

Kompas.com - 12/03/2024, 15:33 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, aturan itu berupa pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di Ibu Kota.

"Aturan (pembatasan jam operasional) untuk menghormati pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024," ujar Andhika dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Minta Pemprov DKI Awasi Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan, Anggota DPRD DKI: Beri Sanksi jika Melanggar

Jenis tempat hiburan malam di Jakarta yang jam operasionalnya dibatasi antara lain klub malam, diskotek, serta mandi uap,

Selain itu, jenis lainnya yakni arena permainan ketangkasan manual dan elektronik untuk orang dewasa, rumah pijat, serta rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.

Aturan pembatasan waktu operasoonal itu sesuai Surat Edaran nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.

Berikut jam buka dan tutup sesuai jenis tempat hiburan malam :

  • Klub malam mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB
  • Diskotek mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB
  • Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB
  • Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.30 WIB
  • Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB
  • Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Baca juga: Tak Semua Tempat Hiburan Malam di Jakut Tutup Total Selama Ramadhan

Sementara untuk usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadhan beroperasi pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sedangkan karaoke keluarga beroperasi pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

“Untuk rumah biliar apabila lokasinya itu satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan bisa (beroperasi) dari pukul 20.30-01.30 WIB. Tetapi apabila berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 hingga 24.00 WIB,” ucap Andhika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com