JAKARTA,KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, aturan itu berupa pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di Ibu Kota.
"Aturan (pembatasan jam operasional) untuk menghormati pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2024," ujar Andhika dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Jenis tempat hiburan malam di Jakarta yang jam operasionalnya dibatasi antara lain klub malam, diskotek, serta mandi uap,
Selain itu, jenis lainnya yakni arena permainan ketangkasan manual dan elektronik untuk orang dewasa, rumah pijat, serta rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.
Aturan pembatasan waktu operasoonal itu sesuai Surat Edaran nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Berikut jam buka dan tutup sesuai jenis tempat hiburan malam :
Baca juga: Tak Semua Tempat Hiburan Malam di Jakut Tutup Total Selama Ramadhan
Sementara untuk usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadhan beroperasi pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sedangkan karaoke keluarga beroperasi pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
“Untuk rumah biliar apabila lokasinya itu satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan bisa (beroperasi) dari pukul 20.30-01.30 WIB. Tetapi apabila berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 hingga 24.00 WIB,” ucap Andhika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.